|
Friday, 20 November 2009 |
Jujur saja, sebenarnya pelarangan penggunaan knalpot racing pada mobil dan motor oleh UU Lalu Lintas yang baru masih belum jelas seperti apa pelaksanaanya. |
|
Read more...
|
|
|
Thursday, 19 November 2009 |
Musim hujan di Indonesia telah tiba!
Maka para pengguna sepeda motor khususnya di Jakarta harus sudah siap sedia dengan rain gear – perlengkapan bila hujan, demi kelancaran berkendara yang aman. |
|
Read more...
|
|
|
Thursday, 19 November 2009 |
Himbauan lampu sepeda motor menyala siang malam sudah diterapkan di beberapa kota di Indonesia seperti Jakarta hingga kota-kota di Jawa Timur dan Jawa Tengah. Himbauan ini dianggap sukses mengurangi tingkat kecelakaan yang melibatkan sepeda motor. Tak heran bila akhirnya himbauan ini menjadi peraturan yang dibuat secara nasional lewat UU No. 20 tahun 2009 pasal 107 yang mengatur penggunaan lampu utama. Pasal 107 ini terdiri dari dua ayat yaitu; Ayat pertama berbunyi; “Pengemudi Kendaraan Bermotor wajib menyalakan lampu utama Kendaraan Bermotor yang digunakan di Jalan pada malam hari dan pada kondisi tertentu.” Yang dimaksud dengan “kondisi tertentu” pada pasal 107 ayat 1 satu adalah kondisi jarak pandang terbatas karena gelap, hujan lebat, terowongan, dank abut. |
|
Read more...
|
|
|
Wednesday, 18 November 2009 |
Pada hari minggu kemarin, di lingkungan pusat perbelanjaan Carrefour, Ciputat, Tangerang, para bikers dari Pulsarian Community bikin hajatan seru berupa pelatihan safety riding. Kegiatan pelatihan ini sudah rutin menjadi agenda Pulsarian setiap tiga bulan sekali. “Kini sudah jalan empat kali,” ujar Sekretaris Umum Pulsarian, bro Siswandi. |
|
Read more...
|
|
|
Wednesday, 18 November 2009 |
|
Kenapa lampu harus menyala siang hari? Jawabannya tentu agar posisi sepeda motor terlihat oleh pengguna jalan yang lain. Tujuannya tentu untuk keselamatan pengendara sepeda motor yang semakin hari semakin banyak jumlahnya. |
|
Read more...
|
|
|
Tuesday, 17 November 2009 |
Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menetapkan peraturan bagi pengguna motor untuk tetap menyalakan lampu di siang hari. Jika tidak, biker akan dikenakan denda sebesar Rp 100 ribu.
"Adanya kewajiban untuk menyalakan lampu pada siang hari agar pengguna kendaraan lebih berhati-hati juga untuk keselamatan berkendara," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Condro Kirono kepada wartawan. |
|
Read more...
|
|
|
|
<< Start < Prev 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 Next > End >>
|
| Results 1 - 7 of 127 |